TGR Desa Pekalongan Rp300 Juta, Hanya Rp30 Juta Dikembalikan, Inspektorat Serahkan ke Datun
Kepahiang, Wartaprima.com - Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait temuan pengelolaan Dana Desa (DD) Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, memasuki tahapan baru setelah batas waktu pengembalian yang diberikan Inspektorat Kabupaten Kepahiang berakhir.
Dari nilai temuan yang mencapai lebih kurang Rp300 juta, pengembalian selama masa waktu 60 hari baru mencapai sekitar Rp30 juta.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos., M.Ap, kepada awak media.
“Nilai temuan kerugian Dana Desa Pekalongan itu nilainya lebih kurang sebesar Rp300 juta, kita sudah melakukan upaya supaya ada pengembalian, dan selama waktu enam puluh hari dana baru dikembalikan sebesar Rp30 juta rupiah dari nilai temuan yang ada,” ujar Dedi.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang disampaikan Inspektur tersebut, masih terdapat sekitar Rp270 juta dari nilai temuan yang belum dikembalikan pada saat berakhirnya masa pengembalian 60 hari.
Diserahkan kepada Datun
Perkembangan selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Kepahiang menyatakan telah menyerahkan kewenangan penanganan berikutnya kepada **Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang** pada akhir Agustus 2026.
“Pada akhir bulan Agustus kemarin kita telah menyerahkan kewenangan selanjutnya ke pihak Datun Kejari Kepahiang, jika ingin mengetahui proses selanjutnya silahkan teman-teman langsung ke pihak Datun Kejari Kepahiang untuk menanyakan sejauh mana progresnya. Dari hasil audit beberapa bulan yang lalu, ada tiga item krusial mengapa ada temuan pengelolaan dana desa tersebut angkanya bisa sebesar itu,” jelas Dedi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan TGR Desa Pekalongan kini telah memasuki tahapan tindak lanjut setelah Inspektorat menyelesaikan proses audit dan memberikan kesempatan pengembalian selama 60 hari.
Namun, Inspektur belum membeberkan secara rinci tiga item yang disebut sebagai temuan krusial dalam pengelolaan Dana Desa Pekalongan tersebut.
Saat ditanya mengenai tiga item krusial dimaksud, Dedi mempersilakan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang.
“Langsung tanyakan saja ke pihak Datun Kejari Kepahiang karena kita telah menyerahkan hasil auditnya ke sana, dan teman-teman bisa berkordinasi serta menanyakan hal itu ke Kejaksaan Negeri ya,” tutupnya.
Menunggu Penjelasan Datun
Dengan telah diserahkannya hasil audit kepada Datun Kejari Kepahiang, perkembangan berikutnya menjadi penting untuk diketahui publik, terutama mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap sisa temuan yang belum dikembalikan.
Berdasarkan keterangan Inspektorat, dari total temuan sekitar Rp300 juta, baru sekitar Rp30 juta yang telah dikembalikan dalam kurun waktu 60 hari. Artinya, terdapat sekitar Rp270 juta yang masih perlu mendapat kejelasan mengenai penyelesaiannya.
Selain itu, publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai tiga item krusial yang disebut Inspektur menjadi bagian penting dari temuan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan dari pihak Datun Kejari Kepahiang diperlukan, baik terkait status penanganan hasil audit, perkembangan pemulihan sisa kerugian, maupun tiga item yang menjadi bagian dari temuan tersebut.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Pekalongan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai temuan dan proses pengembalian TGR tersebut.
Perlu ditegaskan, temuan kerugian dan kewajiban pengembalian TGR dalam pemeriksaan administrasi pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada Datun Kejari Kepahiang untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap sisa TGR Desa Pekalongan tersebut akan dilakukan.
JN
