Skip to main content
x
Hukum
Saat lakukan pentitaan 21 ribu petasan

Ops Pekat, Polres Mukomuko Sita 21 Ribu Petasan

Wartaprima.com - Dalam rangka Ops Nala I tahun 2020, jajaran Polsek Mukomuko Utara langsung bergerak dan mengamankan sekitar 21 ribu petasan jenis cabe. “Sebanyak 21 ribu petasan cabe kami sita dan telah diamankan di Mapolsek,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kapolsek MMU, Iptu Teguh Budiyanto SH, kemarin (08/05/20).

Puluhan ribu petasan itu disita dari lima pedagang yang berjualan di pasar Koto Jaya, Minggu (26/4/20) pagi. Pedagang tersebut dilakukan pendataan dan diberi imbauan, agar tidak lagi melakukan penjualan petasan yang dilarang pemerintah.

“Para pedagang tersebut kita berikan imbaun. Barang bukti berupa petasan yang kita sita,” katanya.

Dikatakan Teguh, kegiatan yang dilakukan jajaran tersebut salah satu langkah dan upaya untuk membuat masyarakat tenang dan khusuk khususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa ramadan. Operasi tersebut akan terus dilakukan di sejumlah lokasi khususnya di wilayah hukum Polsek Mukomuko Utara.

“Operasi ini akan terus dilakukan. Kami ingatkan agar pedagang tidak menjual petasan yang dilarang pemerintah,” demikian Kapolsek. (dilansir dari tribratanews.com)