Skip to main content
x
Rapat pembahasan pendataan masyarakat yang akan menerima hibah lahan dari PT. Pelindo II

Pelindo Gratiskan Lahan Hibah

Wartaprima.com - General Manager PT Pelindo II Wilayah Bengkulu, Drajat Sulistyo memastikan pihaknya akan menghibahkan lahan seluas 11,8 hektar untuk warga yang berada di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Hibah tersebut gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.

"Kita hibahkan tanah langsung ke masyarakat. Jadi masyarakat tidak beli karena memang BUMN akan menanggulangi," demikian disampaikan Drajat dalam Rapat Pembahasan Pendataan Masyarakat Yang Akan Menerima Hibah Lahan Dari PT. Pelindo II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kamis (8/2/2018) di Hotel Raffles City.

Dia berharap program tersebut dapat mensejahterakan warga nelayan yang ada di wilayah Kampung Melayu tersebut. Selain itu, ia juga minta agar warga yang ada di sekitar cakupan lahan hibah itu juga bisa mendapatkan lahan yang masih kosong.

"Okupansinya kan baru 8 hekatre, berarti masih ada yang bisa ditempati oleh warga yang menduduki lahan Pelindo di Teluk Sepang," sampainya.

Sebab, lanjutnya, lahan yang diduduki warga di Teluk Sepang tersebut masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dikhawatirkan Drajat, nanti warga yang ada disana akan digusur bila pembangunan di lahan tersebut dilakukan.

"Mendingan saat ini kita memperhatikan mereka, kita kasih yang lebih layak. Pemkot bisa memanfaatkan momentum ini untuk menata semua warganya," paparnya.

Sebelumnya, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani meminta agar Pemerintah Kota mendata siapa saja yang bertempat tinggal di wilayah Sumber Jaya. Selain itu, ia juga minta lahan yang masih kosong juga didata.

"Saya dapatkan infonya yang ada di Sumber Jaya ada 489 KK, yang status sewa da 152 KK, pemilik gudang ada 5 orang," ungkapnya.

Tugas pemerintah, sambungnya, hanya memastikan kriteria warga yang berhak mendapatkan hibah lahan tersebut. 
"Nanti setelah sudah didata baru akan disampaikan ke Pelindo," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu Riduan menerangkan pemerintah kota sudah merancang kriteria penerima hibah. Pertama, merupakan warga setempat yang sudah memiliki KK disana. 

Kedua, warga tersebut sudah berdomisili disana minimal 5 tahun. Ketiga, memiliki bangunan serta menguasai lahan. Keempat, pemilik bangunan dan menguasai lahan namun tidak tinggal di RW 2. 

Kelima, penyewa yang telah berdomisili minimal 5 tahun. Keenam, untuk bangunan yang dihuni oleh beberapa KK akan hanya akan diberikan untuk 1 KK saja.

Ketujuh, bangunan atau lahan yang berada di jalan dan sepadan sungai dengan GSP 25 meter, untuk sungai 3 meter dimasukan ke dalam lahan 11,8 hektar.
"Hasil pendataan kita ada berbagai macam persoalan yang ada disana, seperti rumahnya hanya teras dan ada 15 rumah yang berada di atas air," kata Riduan.


Untuk diketahui, rapat yang digelar di Hotel Raffles City ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bengkulu. (Rilis)

  • Total Visitors: 6060890