Skip to main content
x
Hukum
Kejati Bengkulu

Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Ipuh Diusut Kejati

Wartaprima.com - Tim bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan pembangunan pengaman abrasi Pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan dalam pengerjaan pembangunan, dan  pengaman abrasi Pantai dikerjakan secara berangsur. 

Lanjut, setelah tahap penyelidikan oleh Intelejen yang kemudian diturunkan ke pihak Pidsus, ditemukan beberapa indikasi kerugian negara dan diduga terjadi tindak pidana korupsi. 

“Pada saat penyelidikan oleh intel dan ahli sudah dibawa, sudah ada temuan kerugian negara sekian miliyar, meski masih kasat mata,” kata Nainggolan, Kamis (29/08/19).

Sementara itu, Nainggolan menegaskan dalam waktu dekat status tersebut akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidik.

"Dana yang digunakan bersumber dari APBN penyidik akan menelusuri lebih dalam lagi, nanti kita buatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya. 

Untuk diketahui, dalam Pengerjaan tersebut sudah dimulai pada tahun 2017 hingga 2018 tahun oleh Kementrian PUPR bidang Sumberdaya Air dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dana tersebut sebesar 90 miliar dan terikat sebesar 87 miliar oleh PT Berantas Adi Praya yang merupakan buah dari BUMN yanh diduga dalam pengerjaan tersebut tidak sesuai dari spesifik. (QNadifa)

​​