Skip to main content
x
Hukum
Pelaku Pengedar Narkoba

Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 sekira pukul 23:30 WIB, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kaur telah mengungkap perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Kaur berhasil mengamankan pria berinisial TE (25), warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kronologis penangkapan tersebut dikarenakan Satuan Narkoba Polres Kaur mendapati informasi, bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika diwilayah hukum Polres Kaur.

Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kaur dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu R Ginting S.H, M.Si, yang didampingi Kanit Opsnal Brigpol David Hezwar dan Kanit Lidik Brigpol Nelva Paradise melakukan penyelidikan, yang akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.

Saat diamankan serta dilakukan penggledahan terhadap terduga pelaku, tim mendapati 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu perangkat alat hisap (bong), di lokasi penangkapan yang semuanya diakui adalah milik terduga pelaku.

Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S.IK l, melalui Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu R Ginting S.H, M.Si, membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Memang benar beberapa hari lalu saya beserta tim mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, sekarang terduga pelaku pengedar sudah diamankan di tahanan Polres Kaur," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Untuk diketahui kami tidak segan-segan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kaur. "Untuk masyarakat silahkan melaporkan kepada Polres Kaur jika ada indikasi transaksi narkoba," ucap kasat narkoba.

Akibat perbuatanya terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Aditya)