Skip to main content
x
daerah
rastra di Kabupaten kepahiang

Penyaluran Rastra, Sekdakab : Rastra Harus Diretribusikan Secepatnya

Kepahiang, Wartaprima.com - Berdasarkan hasil rapat mengenai pelaksanaan dan penyaluran Rastra tahun anggaran 2018, yang dilaksanakan, Selasa (23/01/18) lalu di Aula Sekda Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Sekda bahwa rastra sudah harus diretribusikan selambatnya tanggal 25 Januari 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta agar Camat se - Kabupaten Kepahiang berkordinasi dengan kepala desa dalam wilayah masing-masing.

Pelaksanaan penyaluran RASTRA 2018 diatur sebagai berikut, biaya operasional Rastra di tingkat desa dan biaya angkut dari titik distribusi sampai titik bagi yang di anggar kan melalui dana desa yang tertuang dalam APBDes 2018. 


Dalam hal ini, Kasi Rastra Desa Cinta Mandi, yang akrab disapa (Tomo) menjelaskan," spj untuk penyaluran Rastra dari bulan Januari sampai April kita sudah serahkan kepada Kasi Rastra Kec. Bermani Ilir," ujar Tomo, Senin (22/05/18).

Disisi lain, Kasi Rastra Kec. Bermani Ilir menyampaikan jika semua spj untuk rastra Desa Cinta Mandi belum kita terima untuk tahun 2018, dan keterangan kasi kestara tersbut akan saya klarifikasi dan tanyakan kapan dan dimana laporan spj rastra Desa Cinta Mandi diserahkan.

"Ya, spj rastra Desa Cinta Mandi belum ada kita terima, nanti kita klarifikasi terlebih dahulu kapan dan dimana laporan spj rastra untuk Desa Cinta Mandi," ujar Hamka kepada media ini. 

Lain halnya, DPD JPKP yang bergerak dibidang sosial di Kabupaten Kepahiang menyampaikan, harapan kita hanya ingin mengetahui apakah rastra khusus Desa Cinta Mandi memang benar-benar sudah tersalur sesuai prosedur, kita akan berusaha mendampingi kegiatan penyaluran rastra tersebut," terang Ketua DPD JPKP Fheby Febriansyah, SH. (Caca)