Perkara P.21 Empat Tersangka Bank Bengkulu Kepahiang Ajukan Praperadilan
Bengkulu - Empat orang tersangka terkait tindak pidana Perbankan yang ditangani Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang ke PT Agung Jaya Grub (AJG) senilai Rp.5 Miliar.
Empat tersangka ini yakni Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu , Account Officer Yosi Indarti, Account Officer, Dendy Ario, Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2025 lalu, namun tidak dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa ( Fismondev) Kompol Miza Yanti, S.IK pasca penetapan tersangka, mereka melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, teregister untuk tiga orang tersangka Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025, sedang untuk satu orang lainnya teregister Nomor :1/Pid.Pra/2026/PN Bgl tanggal 05 Januari 2026.
"Hari ini masuk sidang ketiga dengan agenda Replik besok Duplik lalu Rabu agenda pembuktian saksi dan surat," kata Kompol. Miza Yanti, Senin (12/1/2026).
Pengajuan pra peradilan ini lanjut Miza, dikarenakan adanya keberatan dari para tersangka atas status mereka dalam perkara yang sedang ditangani subdit Fismondev.
"Mereka mengajukan praperadilan karena merasa tidak sah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Miza.
Seharusnya pasca penetapan tersangka yang dilakukan pada pertengahan Desember 2025 lalu, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu dimana berkas dan perkara sudah lengkap dan menunggu jadwal pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu, namun karena adanya praperadilan proses ini tertunda hingga menunggu hasil keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan.
Dalam proses penyidikan, perkara ini telah lama dilakukan bahkan beberapa waktu yang lalu Penyidik Fismondev sudah melakukan upaya paksa penggeledahan yang berujung pada penetapan keempat orang tersangka.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Bank Bengkulu Cabang pembantu Kepahiang, selain itu penyidik melebarkan sayap dan menggeledah kantor Cabang utama Bank Bengkulu. Dari hasil penggeledahan itu ratusan berkas disita guna petunjuk dan barang bukti.
