Skip to main content
x
Polda Limpahkan Dua Tersangka RSKJ Ke Kejaksaan

Polda Limpahkan Dua Tersangka RSKJ Ke Kejaksaan

 

BENGKULU – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu limpahkan berkas dan juga tersangka serta barang bukti Kasus dugaan korupsi suap perekrutan 93 Pegawai Non-ASN di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) RSKJ berinisial JM dan Kabag Kesekretariatan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu YS dan keduanya ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 Hari ke Depan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto bahwa memang hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan Tersangka serta barang bukti Korupsi RSKJ.

"Benar kita telah melimpahkan berkas ke Jaksa selain berkas ada juga tersangka serta barang bukti," ungkap Imam Wijayanto.

Diketahui bahwa perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam proses perekrutan 93 Pegawai Non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Dugaan penyimpangan dalam penerimaan pegawai tersebut terendus Polda Bengkulu.

Terkait dengan penerimaan pegawai non asn RSKJ Bengkulu ini diduga melanggar ketentuan atau peraturan yang ada.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap proses perekrutan tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut RSKJ berinisial JM dan YS.
Kini, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa, penanganan perkara tersebut segera berlanjut ke meja hijau.

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 630 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf a, c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.