Skip to main content
x
Foto : Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor

Ramadan 2026: Jam Kerja ASN Dipangkas, Pemkot Kotamobagu Tunggu Edaran Gubernur

Kotamobagu,WartaPrima.com– Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dipastikan mengalami penyesuaian selama Ramadan 2026. Durasi kerja dipangkas, namun pemerintah menegaskan pelayanan publik tetap wajib berjalan maksimal tanpa celah kelalaian.


Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang diterbitkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi ini menjadi rujukan nasional dalam pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, membenarkan bahwa hingga pertengahan Februari, surat edaran resmi dari pemerintah daerah memang belum diterbitkan. Namun, pola pengaturannya dipastikan tidak akan keluar dari koridor aturan pusat.


“Edarannya memang belum turun. Kita masih menunggu arahan resmi dari gubernur untuk diterapkan di daerah,” tegas Deevy, Sabtu (14/2/2026).


Ia menjelaskan, biasanya edaran gubernur akan disampaikan menjelang penetapan awal Ramadan oleh pemerintah pusat. Penyesuaian waktu kerja baru diberlakukan setelah ada kepastian tanggal 1 Ramadan melalui sidang isbat.


“Biasanya sebelum hari pertama puasa, edaran sudah ada. Pemerintah menunggu keputusan Menteri Agama terkait penetapan awal Ramadan,” ujarnya.


Selama Ramadan, ASN tetap menjalankan sistem lima hari kerja dengan total 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Jam masuk umumnya dimulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 15.00–15.30 untuk Senin sampai Kamis, sementara hari Jumat disesuaikan dengan waktu ibadah.


Durasi istirahat ditetapkan lebih terukur: 30 menit untuk Senin–Kamis dan 60 menit pada Jumat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga stamina pegawai tanpa mengurangi beban kerja dan tanggung jawab pelayanan.


Pemkot Kotamobagu menegaskan, pengurangan jam kerja bukan berarti pengurangan kinerja. Seluruh perangkat daerah diminta menata sistem kerja bergilir agar pelayanan administrasi, perizinan, kesehatan, hingga layanan dasar masyarakat tetap optimal selama Ramadhan


Ramadhan, bagi ASN, bukan sekadar momentum ibadah, tetapi juga ujian profesionalisme. Pemerintah memastikan kedisiplinan tetap menjadi prioritas, dan setiap bentuk kelalaian pelayanan akan menjadi bahan evaluasi.(Bams*/)