Skip to main content
x
Hukum
Pelaku saat lakukan reka ulang adegan

Rekontruksi Pencabulan, DS peragakan 36 Adegan

Salah satu oknum guru yang juga sebagai Wali Kelas berinisial DS (29), menjalani 36 rekonstruksi pencabulan terhadap 2 muridnya. Rekonstruksi itu digelar di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) kawasan Kota Bengkulu.

DS beserta tim penyidik Unit PPA Polres Bengkulu, beserta penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, memulai rangkaian rekonstruksi yang digelar pukul 16.00 WIB dan selesai pada pukul 17.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, ada 36 adegan (Rekonstruksi) dan terdapat 2 TKP dalam melakukan aksi tersebut.

"Kita melaksanakan 36 adegan untuk menerangkan kegiatan pelaku pada saat kejadian, 36 adegan tersebut diperagakan langsung oleh pelaku dan terdapat ada 2 TKP dimana tersangka melakukan aksi kejam terhadap muridnya tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Indramawan, Jumat (14/02/20) sore dini hari. 

Kemudian, ditambahkan Kasat Reskrim AKP Indramawan, apa yang dilakukan oleh korban di dalam kelas, pelaku saat itu sudah melakukan tindakan cabul dengan cara memegang alat kelamin korban, Kemudian dilanjutkan pada malam hari di masjid. 

"Pagi hingga sore pelaku sudah melakukan tindakan cabul di dalam kelas, kemudian dilanjutkan di masjid pada malam hari oleh pelaku. kebetulan siswanya pada saat itu tengah mengadakan kegiatan malam dan tidur di masjid," tambahnya. 

Hal senada, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Muhammad Anthoni mengatakan, dengan adanya rekontruksi ini dapat membuat keyakinan dalam peristiwa itu yang telah dilakukan oleh tersangka DS.

"Dengan adanya rekontruksi ini, semoga kasus ini dapat membuat keyakinan bagi pihak penuntut umum, dalam pembuktian dipersidangan nanti," kata Kasi Pidum Muhammad Anthoni

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada 6  yakni 1 stel baju muslim lengan panjang warna biru list merah marun, 1 celana dalam warna hitam, 1 sarung panjang warna ungu motif kotak-kotak, 1 lembar baju lengan panjang warna merah, serta 1 lembar celana pendek warna orange dan 1 lembar kain sarung warna coklat.

Diketahui, tersangka DS dijerat Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(QNadifa)

  • Total Visitors: 6074117