Sekda Susmanto Hadiri Paripurna DPRD, Perubahan Struktur OPD Bengkulu Selatan Resmi Disahkan
BENGKULU SELATAN, Wartaprima.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto, M.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (02/02/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Holman, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, pejabat Eselon II dan III, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Susmanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda. Ia menilai, kerja sama yang solid menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Komisi I, yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran, serta masukan dalam pembahasan bersama eksekutif,” ujar Susmanto.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan bersama DPRD, sehingga penyusunan Raperda dapat berjalan lancar, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan disetujuinya Raperda oleh DPRD, maka regulasi tersebut selangkah lagi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, persetujuan bersama ini menjadi momentum penting dalam upaya penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah, guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini, diharapkan struktur OPD semakin adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
