Skip to main content
x
Nasional
Tiga Kebijakan Baru Penggunaan Dana BOS

Tiga Kebijakan Baru Penggunaan Dana BOS

Wartaprima.com - Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 sebesar Rp 52,5 triliun. Dana sebesar itu untuk 216.662 satuan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB.

 

Ada tiga kebijakan yang membedakan penyaluran dana BOS tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pertama, jika pada tahun sebelumnya nilai dana BOS yang diterima rata, kini nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah. Dengan nilai satuan yang bervariasi ini setiap sekolah akan menerima dana yang berbeda. 

 

"Tadinya semua sama per anak saja dan sekarang tiap area, tiap kabupaten, dan daerah, tiap sekolah ada variasinya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim konferensi daring, Kamis (25/2/2021).

 

Bila sebelumnya dana BOS untuk semua SD dipukul rata Rp 900.000 per anak, kini SD bisa menerima Rp 900.000 dan tertinggi Rp 1,9 juta atau rata-rata kenaikannya mencapai 12,19 persen.

 

Sementara untuk SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya terendah Rp 1.100.000 hingga tertinggi Rp 2.480.000. 

 

Untuk SMA rata-rata kenaikan mencapai 13,68 persen dengan satuan biaya terendah Rp 1.500.000 sampai yang tertinggi Rp 3.470.000. Sedangkan untuk SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya terendah Rp 1.600.000 dan tertinggi Rp 3.720.000. 

 

Sementara itu, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) mengalami kenaikan rata-rata 13,18 persen dengan satuan biaya terendah Rp 3.500.000 dan tertinggi Rp 7.940.000.

 

Menurut Nadiem, perbedaan itu ditentukan berdasarkan indeks kemahalan di setiap daerah dan kesulitan akses untuk mencapai sekolah tersebut. 

 

Indonesia memiliki berbagai macam daerah yang kebutuhannya tidak sama satu dengan lainnya. Bisa jadi, daerah tertentu membutuhkan biaya lebih tinggi dari daerah lainnya. 

 

Misalnya, biaya membangun fasilitas, biaya distribusi, atau logistik satu daerah dengan daerah lain yang berbeda.

 

"Sebelumnya, kita tidak memperhitungkan faktor untuk membangun sesuatu, di daerah tertentu bisa 1,5 kali lebih mahal daripada daerah lainnya," ujar dia. 

 

Karena luput menghitung biaya kemahalan, maka sekolah-sekolah di daerah terpencil sangat dirugikan. 

 

Ia mencontohkan dana BOS di daerah tertentu bisa meningkat cukup drastis. Misalnya, di Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat 5-6 persen lebih besar dari tahun sebelumnya. 

 

Pun di Kepulauan Aru, Maluku biaya distribusi logistik dan konstruksi diperhitungkan dalam pemberian dana BOS. Penerimaan dana BOS di Kepulauan Aru meningkat cukup drastis yakni sekitar 40-50 persen. 

 

Kedua, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel. Kepala sekolah dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021. 

 

"Penggunaan Dana BOS masih mengikuti pedoman penggunaan atau juknis Dana BOS di masa pandemi ini untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pada masing-masing sekolah," ujar dia. 

 

Pemenuhan kebutuhan itu misalnya, kesediaan sanitasi, masker, thermo gun, dan berbagai macam kebutuhan untuk daftar periksa pembelajaran tatap muka. 

 

Ketiga, pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring.

 

Pada 2020 lalu, Kemendikbud membolehkan sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhannya. Baik untuk membayar guru honorer atau mempermudah jalannya pembelajaran jarak jauh. 

 

Saat itu, Nadiem mengizinkan maksimal 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar guru honorer. Namun, pada masa pandemi seperti saat ini penggunaannya bisa lebih.

 

"Jadi kita berikan diskresi ke kepala sekolah untuk memberikan honor pada guru-guru yang paling layak," kata Nadiem.

 

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menambahkan, pembayaran honor untuk guru honorer dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. 

 

“Namun bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” kata Jumeri.

 

Sedangkan untuk penyaluran masih sama seperti tahun sebelumnya di mana dana akan langsung ditransfer ke rekening sekolah. Mekanisme itu, kata Nadiem, berhasil mengurangi keterlambatan rata-rata 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. 

 

Dalam survei Kemendikbud, 85,5 persen responden sekolah dan 91,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. 

 

(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meninjau kegiatan siswa di bengkel SMK Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/rwa.)

  • Total Visitors: 6581813