Skip to main content
x
Pembunuhan
Bekas cupang korban. Tribun Style (fx)

Viral ! Bakar Istri Karena Bekas Cupang

Wartaprima.com - Terdakwa lham Rois (41) pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/2/2018).

Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya. Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.

Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.

Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.

Sumber: Tribunnews.com 

  • Total Visitors: 6068367