Skip to main content
x
Foto : cukong utama di balik maraknya operasi tambang ilegal seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ko Johan

Bareskrim Bidik Cukong Besar PETI Onggunoi, Ancaman 10 Tahun Penjara Mengintai Jaringan Tambang Ilegal Bolsel

BOLSEL,WARTAPRIMA.COM– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Onggunoi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, akhirnya kembali menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Tim dari Bareskrim Polri dikabarkan mulai bergerak memburu sosok yang diduga sebagai cukong utama di balik maraknya operasi tambang ilegal yang selama ini beroperasi nyaris tanpa hambatan.

.

Langkah penyelidikan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak lagi hanya menindak para penambang di lapangan. Fokus kini diarahkan pada aktor besar yang diduga mengendalikan modal, menyediakan alat berat, serta mengatur jalur distribusi emas hasil tambang ilegal. Praktik ini diduga berjalan secara terstruktur dengan jaringan yang cukup rapi.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penyidik mulai menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ko Johan. Nama tersebut kini disebut-sebut masuk dalam radar penyelidikan karena diduga memiliki peran penting sebagai pemodal sekaligus pengendali aktivitas tambang ilegal di kawasan Onggunoi.

.

Aktivitas PETI di Bolsel sendiri bukan persoalan baru. Selama bertahun-tahun praktik tambang ilegal terus berlangsung dan seolah sulit disentuh hukum. Alat berat bebas bekerja, kawasan hutan digerus, dan daerah aliran sungai mengalami kerusakan serius akibat eksploitasi tanpa kendali.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan hanya persoalan ekologis semata. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kini diarahkan untuk mengurai jaringan di balik operasi tambang ilegal tersebut. Aparat dikabarkan tengah mendalami aliran dana, kepemilikan alat berat, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan sebagai pelindung atau penghubung antara penambang lapangan dan para pemodal.

Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, bagi pihak yang terbukti menampung, menguasai, atau memperjualbelikan mineral yang berasal dari tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika kedua pasal tersebut dikenakan sekaligus, ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.

Masuknya dugaan nama cukong dalam penyelidikan membuka peluang terbongkarnya jaringan besar PETI yang selama ini diduga beroperasi di wilayah Bolsel. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar menindak penambang kecil di lapangan.

Hingga saat ini proses penyelidikan oleh Bareskrrim Polri masih terus berjalan. Aparat disebut tengah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal di Onggunoi, sekaligus memastikan siapa aktor utama yang selama ini berada di balik maraknya PETI di wilayah tersebut (.Bams*/)