Dua Tersangka Korupsi Anggaran BBM dan Randin Sekretariat DPRD Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), dan pemeliharaan kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2017 lalu.
Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriadi mengatakan, dua tersangka yakni Feri Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku Bendahara Sekretariat DPRD Seluma, ditahan oleh JPU setelah menjalani proses administrasi perkara.
"Keduanya ditahan jaksa Kejari Seluma di Rutan kelas II B. Keduanya ditahan dalam perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas DPRD tahun 2017. Penahanan ini juga sesuai dengan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP," kata Citra Apriadi, Rabu (15/01/20).
Dalam pelimpahan berkas ini juga dilakukan penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta, dan dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta. (QNadifa)
