Skip to main content
x
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto

Empat Broker PHL Perumda Tirta Hidayah Jadi Tersangka Gratifikasi

BENGKULU – Pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berlanjut pasca putusan sidang 3 terdakwa, Samsu Bahri Selaku Direktur, Eki dan Yanwar Pribadi, Polda Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka diduga berperan sebagai broker yang mencari calon PHL dan menarik sejumlah uang dengan iming-iming dapat diterima bekerja di perusahaan daerah tersebut.

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HS, AS, RY, dan FJ. Keempatnya merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekrut calon PHL, meminta sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja, kemudian menyetorkan uang tersebut kepada para terdakwa dalam perkara utama.

Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan.

"Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah, masing berinisial HS
RY, FJ, RZ" kata Kombes Pol Imam Wijayanto.

Ia juga menjelaskan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara ini.

"Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," jelasnya.

Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P19) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Bengkulu, dan menunggu petunjuk lanjut dari Kejaksaan.

 "Berkas perkara keempat tersangka saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik," pungkasnya.

Keempat tersangka didera Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf a dan c juncto pasal 126 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo lampiran III Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.

Sebelumnya sudah ada tiga terdakwa yang menjalani sidang dalam perkara sama Di Jilid I mereka adalah Direktur Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Samsu Bahri, Kasubag Umum Yanwar Pribadi dan Kasubag  Pergantian Water Meter EH.

Ketiga terdakwa sudah divonis PN Bengkulu dengan Hukum-hukum masing-masing selama Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar subsidair 3 tahun penjara. Selain itu, barang bukti berupa pengembalian uang sebesar Rp100 juta dirampas untuk negara.

Terdakwa Yanwar Pribadi, mantan Kepala Subbagian Umum, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Yanwar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp510 juta subsidair 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Eki Harianto, mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta subsidair 2 tahun penjara.