Gelar Paripurna, DPRD Lebong Sampaikan Pandangan Umum Atas Usulan Raperda 2023
Wartaprima.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), melangsungkan rapat Paripurna pandangan umum terhadap nota pengantar Raperda tahun anggaran 2023. Bertempat di gedung paripurna DPRD setempat, pada senin siang (20/02/2023).
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2023 yang diusulkan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori pada, Selasa (13/2/2023) lalu.
Adapun keempat Raperda itu, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi M.Pd serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat di Gedung DPRD Lebong.
Ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umumnya, yakni dari Fraksi PAN yang dibacakan oleh Zarkasi, NasDem dibacakan oleh Yeni Herdiyanti, dan Fraksi PKB dibacakan oleh Royana. Lalu, Fraksi Demokrat dibacakan oleh Aswar, Fraksi Gerakan perjuangan rakyat dibacakan oleh Rama Chandra, dan Fraksi Perindo dibacakan oleh Wilyan Bachtiar.
Yeni Herdiyanti, dari fraksi Nasdem menyambut baik kehadiran keempat Raperda yang diusulkan untuk tahun anggaran 2023 ini. Sebab, menjadi dasar pungutan daerah. Namun, fraksi Nasdem meminta agar nilai retribusi juga harus dituangkan dalam Raperda tersebut. Sehingga sewaktu-waktu jika dilakukan pungutan maka bisa dijadikan rujukan.
"Ada beberapa nilai retribusi yang harus diperhatikan, salah satunya Raperda terkait retribusi parkir, untuk dijelaskan terkait besaran tarif," ungkapnya.
Fraksi perjuangan rakyat berpendapat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyakat itu sangkat penting. Ada empat prinsip yang harus dijalankan, yakni akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum.
"Terhadap empat raperda ini ada beberapa catatan kita. Pertama benar PAD kita itu lebih kurang dari 20 persen dari total APBD Lebong, sedangkan miliaran kita keluarkan dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, PAD sektor retribusi masih relatif kecil, serta tidak ada pengembangan sejak beberapa tahun terakhir ini.
"Retribusi PAD masih relatif kecil dari total target. Maka, pendapatan kita masih bergantung pada transfer pusat. Ini yang menjadi alasan kita," beber Rama Chandra.
Wilyan Bachtiar dari Fraksi Perindo berharap pemerintah daerah mampu membiayai pemerintah melalui pembangunan, dan pembangunan itu dibangun melalui dana sehingga adanya pajak dan retribusi yang jelas.
"19 tahun, anggap aja 15 tahun masa periode administrasi, jika kita melihat Raperda tentang Pajak dan Restribusi memang sudah harus disahkan, pajak dan retribusi selama ini tidak efektif. Ada juga raperda tentang Badan Milik Daerah. Jadi, keempat Raperda ini saling berkaitan," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyarankan agar proses pembangunan infrastruktur difokuskan pada lokasi milik daerah, bukan di tempat yang memang milik pribadi atau pihak ketiga.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.
"Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya," demikian Carles.
Turut hadir para staf ahli dan asisten, serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.
(Fr021)
