Bitcoin, Halal atau Haram?
Wartaprima.com - Bagi masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah halal atau haram?
Mengenai permasalahan Bitcoin sebagai aset untuk investasi, KH Cholil menekankan bahwa ini cenderung termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.
Pernyataan KH Cholil soal hukum Bitcoin ternilai Bitcoin yang jauh melampaui mata uang konvensional tidak hanya membuat Bitcoin sebagai mata uang kripto menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sebagai aset untuk investasi.
"Keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.
Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.
Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.
Sumber: Liputan6.com
