Gandeng KemenkumHAM dan 6 OPD, Pansus DPRD Kepahiang Bahas Raperda Ketahanan Keluarga
Kepahiang, wartaprima.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepahiang menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, beserta 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten. Tujuannya untuk melakukan inventarisasi serta identifikasi perspektif Hak Asasi Manusia atau HAM tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga.
Anggota Pansus II DPRD Kepahiang Franco Escobar, S.Kom mengatakan, bahwa upaya pihaknya menggandeng Kemenkum HAM tersebut sebagai identifikasi, langkah koordinasi, muatan subtansi Raperda ketahanan Keluarga, yang nantinya menjadi penyempurnaan serta pertimbangan dalam pembahasan regulasi daerah tersebut.
"Regulasi ini dibahas, sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, mengingat ini penting sebagai pedoman keluarga. Pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahtreraan keluarga," ujar Franco.
Jika pada saatnya nanti, Raperda tentang Ketahanan Keluarga tersebut disahkan menjadi Perda, dijelaskan Franco diharapkan sebagai upaya penunjang sektor ketahanan keluarga. Ke depan, ia berharap agar OPD penting melakukan sinkronisasi antara pemerintah dan masyarakat.
"Agar Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini, jika pada saatnya nanti disahkan dapat berkolaborasi antar stakeholder, untuk mewujudkan penyelenggaraan ketahanan keluarga," jelas Franco.
Sementara itu, Perancang Madya pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Jisi Nasistiawan menyampaikan, bahwa identifikasi perspektif GAM pada draft awal Raperda tentang Ketahanan Keluarga dimaksudkan agar materi dalam Raperda ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Raperda Ketahanan Keluarga berkaitan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di atasnya, yang memiliki perspektif HAM. Oleh karena itu, langkah identifikasi berupa analisis dan inventarisasi bahan Raperda ini dipandang perlu. Hasilnya kemudian akan diolah untuk penyampaian rekomendasi Kemenkumham atas Raperda tersebut. Aspek legal formal mencakup beberapa lintas peraturan, seperti UU No. 39 Tahun 1999, Peraturan Bersama Permenkumham dan Permendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012, serta Permenkumham No. 24 Tahun 2017," jelasnya.
Untuk diketahui, 6 organisasi perangkat daerah yang dilibatkan pada pembahasan Raperda tersebut ialah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, dan Kemenag Kepahiang.
RFE
