Skip to main content
x
Hukum
Saat Pengukuran Lahan Pemkot

Hitung Nilai Aset Bermasalah, Kejari Datangkan Tim Aprisal

Wartaprima.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mendatangkan tim aprisal atau kantor jasa penilaian publik guna lakukan perhitungan nilai aset dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 Hektar di kawasan Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. 


Tim Pidsus Kejari Bengkulu terus berupaya melakukan berbagai hal untuk mengungkap kasus tersebut dan belum lama ini, Kejari mendatangkan tim penilaian harga dari Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan perhitungan terhadap aset yang diduga terjual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

 Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan, SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Oktalian Darmawan, S. H., M.H mengatakan, setelah dilakukan rapat tim Pidsus Kejari dan tim Aprisal untuk melangaungkan ke lapangan untuk melihat letak dan posisi lahan tersebut.

"Jadi setelah kita jelaskan sedikit pokok perkaranya dan siangnya kita langsung turun kelapangan. Jadi mereka akan melihat lokasi tanah, posisi tanah serta batas-batas tanah yang diduga diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Oktalian (25/10/19)

Ditambahkan, Oktalian ia mengatakan Tim Pidsus sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta oleh Tim Aprisal. 

Lanjut, Tim Pidsus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait saksi ahli yang masih dikordinasikan oleh tim Pidsus.

“Untuk saksi ahli masih kita kordinasikan. Saksi ahli harus memang orang yang benar-benar berkompeten dan mempunyai keahlian dalam bidang pertanahan," tambah Oktalian. (QNadifa)