Skip to main content
x
Pledoi Sunindyo: “Tidak Ada Niat Jahat, Tidak Ada Kausalitas, Kami Minta Dibebaskan”

Pledoi Sunindyo: “Tidak Ada Niat Jahat, Tidak Ada Kausalitas, Kami Minta Dibebaskan”

Wartaprima.com - Pledoi terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi tidak hanya berhenti pada perdebatan teknis soal kerugian negara dan kewenangan, tetapi juga mengerucut pada satu garis utama, tidak adanya niat jahat dan hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang didakwakan. Melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando, S.H., M.H. dan Iwan Kadly, S.H., pembelaan disusun untuk menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini dinilai tidak terpenuhi.

Dalam sidang, tim pembela menegaskan bahwa seluruh tindakan Sunindyo dalam proses RKAB berada dalam koridor administratif dan dilakukan sebagai bagian dari tugas jabatan. Mereka merujuk pada keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan, yang menyebut bahwa tindakan memparaf dokumen merupakan bentuk pelaksanaan perintah jabatan, bukan keputusan substantif.

“Perbuatan itu dilaksanakan atas perintah jabatan dan tidak bertentangan dengan hukum. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi,” ujar Dody Fernando.

Poin ini diperkuat dengan fakta bahwa kewenangan menyetujui RKAB berada pada pejabat lain, yakni Dirjen Minerba atau pelaksana harian yang ditunjuk. Dalam konteks perkara ini, persetujuan disebut ditandatangani oleh PLH Dirjen Minerba saat itu, bukan oleh Sunindyo.

Dengan demikian, pembela menilai tidak tepat jika seluruh konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan PT Ratu Samban Mining dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir.

Selain soal kewenangan, pembela juga menyoroti tidak adanya hubungan sebab akibat antara tindakan Sunindyo dan kerugian negara yang didalilkan. Mereka mengutip pandangan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut bahwa dalam perkara pidana, harus ada hubungan kausalitas yang jelas antara perbuatan dan akibat.

“Kalau tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian negara, maka tidak bisa seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana,” menjadi salah satu garis besar yang diangkat dalam pledoi.

Tim pembela juga menekankan aspek mens rea atau niat jahat. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesamaan kehendak antara Sunindyo dengan para terdakwa lain. Bahkan disebutkan bahwa sebagian besar pihak yang terlibat dalam perkara ini baru saling mengenal setelah proses hukum berjalan.

“Kalau tidak ada kesamaan kehendak, tidak ada niat jahat. Dan kalau tidak ada niat jahat, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” tegas pembela.

Argumentasi ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dakwaan penyertaan yang disematkan kepada Sunindyo. Menurut pembela, tanpa adanya hubungan, koordinasi, maupun keuntungan yang diterima, sulit membangun konstruksi bahwa terdakwa ikut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Disisi lain, pembela juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Sunindyo memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini. Tidak ada aliran dana, tidak ada keterlibatan dalam bisnis, dan tidak ada posisi dalam struktur perusahaan yang terlibat.

Dengan seluruh rangkaian argumentasi tersebut, kuasa hukum Sunindyo secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas. Mereka menilai perkara ini tidak hanya lemah dari sisi pembuktian, tetapi juga berpotensi menempatkan seseorang pada posisi bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain.

“Kami dalam pledoi meminta dibebaskan, bukan diringankan,” tegas Dody Fernando.

Pledoi ini menjadi penutup dari rangkaian panjang persidangan yang telah menghadirkan puluhan saksi, ahli, serta berbagai dokumen. Kini, seluruh argumentasi, baik dari jaksa maupun pembela, berada di tangan majelis hakim untuk dinilai secara utuh.

Putusan yang akan dijatuhkan nantinya tidak hanya menentukan nasib Sunindyo, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana batas tanggung jawab pidana ditarik dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan.