Mengenal Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah dalam Dunia Modern
Oleh: Elman Johari
Dosen Perbankan Syariah STIESNU Bengkulu
Wartaprima.com - Perbankan syariah kini bukan lagi sekadar wacana alternatif dalam sistem keuangan global, tapi telah menjadi bagian integral dari dinamika ekonomi modern. Kehadirannya menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas keuangan selaras dengan prinsip-prinsip Islam, sekaligus membuktikan bahwa sistem ekonomi berbasis etika mampu bersaing dengan model konvensional.
Namun, untuk memahami secara utuh bagaimana perbankan syariah beroperasi dan relevansinya di dunia modern, kita perlu menelusuri lebih dalam prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasinya.
1. Larangan Riba (Bunga)
Prinsip utama dalam perbankan syariah adalah larangan terhadap riba, atau bunga yang bersifat eksploitatif. Dalam sistem ini, keuntungan tidak diperoleh dari "uang menghasilkan uang", tetapi dari aktivitas usaha nyata. Oleh karena itu, produk-produk syariah seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli) lebih menekankan pada nilai tambah dari barang atau jasa.
2. Prinsip Keadilan dan Kemitraan
Dalam dunia modern yang kerap menempatkan kepentingan pemilik modal di atas segalanya, perbankan syariah hadir dengan konsep keadilan. Hubungan antara bank dan nasabah dibangun atas dasar kemitraan, bukan subordinasi. Baik risiko maupun keuntungan dibagi secara adil, sesuai dengan kesepakatan awal. Ini menciptakan hubungan yang lebih sehat dan saling menguntungkan.
3. Larangan Gharar (Ketidakjelasan) dan Maysir (Judi)
Produk atau transaksi yang mengandung unsur spekulasi tinggi, ketidakjelasan, atau perjudian tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah. Hal ini menjadikan sistem keuangan syariah lebih hati-hati dan bertanggung jawab, serta cenderung stabil dalam menghadapi krisis, karena menjauhkan diri dari instrumen derivatif spekulatif yang umum digunakan dalam keuangan konvensional.
4. Keberkahan dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam prinsip syariah, keberhasilan sebuah lembaga keuangan tidak hanya diukur dari keuntungan semata, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, zakat, infaq, dan qardhul hasan (pembiayaan tanpa imbal hasil) adalah instrumen sosial yang juga menjadi bagian dari ekosistem keuangan syariah. Ini memperkuat fungsi bank syariah sebagai lembaga yang berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi umat.
5. Adaptasi dengan Teknologi Modern
Di tengah berkembangnya teknologi digital, prinsip-prinsip syariah tetap bisa diadaptasikan. Lahirnya fintech syariah, digital banking syariah, hingga smart contracts berbasis blockchain menunjukkan bahwa nilai-nilai syariah tidak bertentangan dengan kemajuan zaman, asalkan tetap mengedepankan kepastian, keadilan, dan etika transaksi.
