Skip to main content
x
Hukum
Marina Saputri (25), warga Desa Plajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah saat diringkus

Emosi Naik! Janda Muda Nekat Aniaya Tetangga Sendiri

Wartaprima.com - Seorang janda muda Marina Saputri (25), warga Desa Plajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah nekat aniaya tetangganya sendiri yang bernama Apriyana (29), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka.

Aksi perkelahian tersebut terjadi terduga pelaku awalnya mendatangi kosan korban lalu, sampai disana keduanya terjadi cekcok mulut, korban merasa kesal karena terduga pelaku tiba-tiba membentak korban.

Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar mengatakan perkelahian terjadi ketika terduga pelaku memukul korban dengan gelas keramik yang mengenai telinga hingga robek dan mata korban. 

"Terduga pelaku saat itu mendatangi kosan korban. Disana pelaku memukul dinding kosan korban yang berbentuk triplek, korban pun kesal keluar menemui terduga pelaku. Sampai disana keduanya ribut mulut kemudian pelaku memukul korban dengan gelas keramik yang mengenai telinga hingga robek dan mata korban tampak lebam akibat perbuatan pelaku," kata Chusnul, Jum'at (29/11/19).

Kemudian, dalam pemeriksaan penyidik, terduga pelaku ini kesal terhadap korban hingga melampiaskan amarahnya. Permasalahan tersebut  belum selesai. Terduga pelaku melaporkan korban atas kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. 

Namun, sayangnya laporan pelaku tidak terbukti, sedangkan korban membuat visum ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk memperkuat bukti dalam laporan dirinya tersebut. 
 
Sementara, Marina mengatakan kepada awak media ia merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan ia mengaku mengeluarkan emosinya karena perkataan kasar korban terhadap dirinya.

"Dia bilang saya anjing lah, makanya saya datangi kosannya ingin mengajak berkelahi, dan sekarang saya menyesal karena memang saya sudah memendam emosi sejak lama," ujarnya.

Ditambahkan Chusnul, akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal 170 atau 351 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (QNadifa)