Skip to main content
x
Tersangka Pengedar Sabu di Lubuk Ubar

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Sabu di Lubuk Ubar

REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu saat operasi penangkapan di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (21/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Ubar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekira pukul 04.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengky Hermansyah, S.H., tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yulis Sutanggang alias Lis bin Albi Burhana di sebuah bangunan yang berada di komplek Kuburan Covid Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket sedang dan 12 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga lembar plastik klip ukuran sedang, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, satu unit handphone merek Vivo warna hijau tosca, satu korek api gas, sembilan plastik klip bening, satu pipet plastik, satu buah skop plastik warna hitam, satu kotak kacamata warna hitam, satu kotak kecil plastik warna putih bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BH 2312 HY, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.