Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Rutan Bengkulu Fasilitasi Prosesi Akad Nikah WBP

BENGKULU - Berbekal mas kawin seperangkat alat shalat, AA (18) salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu melangsungkan prosesi akad nikah pada jum'at (1/9). Kendati dilaksanakan secara sederhana, namun tidak mengurangi kekhidmatan prosesi tersebut.

Didampingi Jaudi Hartono, S.Ag,.M.Hi selaku penghulu beserta sejumlah saksi dan pihak keluarga, AA mengucapkan akad nikahnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Bengkulu cukup menyita perhatian mengingat AA masih berstatus sebagai tahanan karena diduga melanggar pasal 363 KUHP.

Kepala Rutan, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan prosesi akad nikah tersebut melalui pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya pihak rutan menyetujui untuk memfasilitasi prosesi akad nikah tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Memang sebelumnya kita sudah menerima surat permohonan dari pihak keluarga dan berdasarkan hasil sidang TPP, pihak rutan menyetujui pelaksanaan prosesi akad nikah tersebut, tentunya dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku," ungkap Medi.

Prosesi akad nikah berlangsung secara sederhana sekitar pukul 08.30 WIB, usai pelaksanaan akad nikah kedua mempelai tampak larut dalam suasana haru bersama pihak keluarga yang sempat hadir.