Skip to main content
x
asn
Rakoor Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti membuka Rakor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bersama PPNS Se-Provinsi Bengkulu, di Santika Hotel.
ASN

Sekda Provinsi Bengkulu: PPNS Berwenang dalam Penegakan Perda

Wartaprima.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pegawai sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Hal ini ditegaskan Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, saat pembukaan Rapat Koordinasi Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bersama PPNS Se-Provinsi Bengkulu, di Santika Hotel, Senin(7/5/18.

"PPNS bertugas sesuai tupoksi dalam penegakan Perda pada daerah sesuai wilayah kerja," ujarnya. 

Menurut Nopian, PPNS daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas instansi masing-masing. Untuk itu, PPNS merupakan kunci dari penegakan peraturan daerah dalam menunjang keberhasilan suatu daerah.

Berdasarkan laporan di daerah, lanjut Nopian, masih banyak PPNS di daerah yang penempatannya tidak sesuai tugas dan kewenangan akibat mutasi. Sebab, menurutnya, seorang PPNS memiliki keahlian sesuai pelatihan yang dilakukan secara khusus.

"Jika ada yang seperti itu, menurutnya harus segera dilaporkan. Menjadi PPNS harus lebih dahulu mendapat pendidikan dan pelatihan khusus, jadi tidak sembarang orang dapat menjalankannya," kata Sekda.

Sementara itu, Direktur Pidana Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Salahudin menyampaikan pada prinsipnya PPNS dapat melaksanakan tugasnya sebagai aparatur penegak Hukum. Eksistensi PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu dimana proses penyidikan tetap di aparat Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) sehingga koordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI harus dilakukan.

"Perlu pendidikan dan pelatihan khusus pada bidang penyidikan serta memiliki legalitas keabsahan dari Menteri Hukum dan HAM. PPNS diberi wewenang secara khusus oleh Undang-undang agar dapat mengambil peran dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan pada wilayah kerja," papar Direktur Pidana Dirjen Administrasi hukum Umum. (Rls)

  • Total Visitors: 6498194