Skip to main content
x
Pemkot Bengkulu
Surat Edaran Bebaskan Retribusi Parkir Selama Satu Bulan

Wali Kota Bengkulu Bebaskan Retribusi Parkir Selama Satu Bulan

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, menerbitkan surat edaran nomor : 065/252/P.III/Bapenda/2020 tentang penangguhan penagihan retribusi parkir di tepi jalan umum, pada wilayah Kota Bengkulu, Selasa (31/3/2020).

Penerbitan surat berhubungan dengan dikeluarkannya instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Maka dengan ini Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Untuk setoran penagihan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Bengkulu bagi pengelola zona 6 (Jl. Kedondong, Jln Semangka, Jln Salak, Jln Belimbing, Jln Mangga, Jln Taman Remaja, Jln Timur Indah, Jln Dalam Pasar Panorama, Jln Lingkar Timur) yaitu CV. Putra Wijaya dibebaskan pembayaran khusus bulan April tahun 2020 berdasarkan perjanjian kerja sama.

2. Untuk setoran penagihan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Bengkulu bagi pengelola seluruh juru parkir pada zona 1,3, 4, 5, 7, 8, 10 dan 11 dibebaskan pembayaran khusus bulan April tahun 2020 berdasarkan surat perintah tugas.

3. Bahwa pengelola retribusi parkir ditepi jalan umum untuk CV. Arsya Rajendra, Pengelola Zona 2 (Simpang Harapan s/d Simpang 5) dan CV. Ferdi Mandiri Utama, pengelola zona 9(Pantai Panjang s/d Tapak Paderi) serta CV. Alfaro Dewa Sejahtera pengelola zona 12 (Jalan Basuki Rahmad, Jalan Bali dan Jalan Jawa) di wilayah Kota Bengkulu masa perjanjian kerjasama diperpanjang atau ditambah selama 1 (satu) bulan diluar perjanjian kerjasama. (Adv/Qn)

  • Total Visitors: 6571563