Pemuda Empat Lawang Dibekuk Polisi
Wartaprima.com — Warga Dusun IV Desa Luwang Kirai Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial RI (21) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini dibekuk anggota Opsnal Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepahiang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan bongkar rumah milik salah satu warga Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang pada 10 Agustus 2019, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kabupaten Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady saat dikonfirmasi mengatakan setelah menerima laporan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas terduga pelaku.
Kemudian, angota Opsnal usut keberadaan terduga tersangka. Setelah melakukan pencarian selama 2 hari akhirnya terduga tersangka telah di ketahui keberadaannya dikediamannya.
Lanjut, anggota Opsnal langsung bergegas menuju alamat kediaman terduga pelaku dan berhasil menangkap terduga pencurian tersebut.
Kronologis penangkapan terduga pelakj tersebut pada 9 September 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan dari hasil introgasi, terduga pelaku telah mengakui melakukan pencurian dengan cara bongkar rumah yang juga merusak pintu jendela samping rumah, dan berhasil mengambil barang berupa Uang, Cincin, dan HP, yang berada di dalam laci lemari yang terletak di dalam kamar korban.
Sementara, dari pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dan hasil penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku Anggota Opsnal berhasil menemukan barang bukti yang di simpan oleh terduga pelaku di kediamannya. Setelah itu terduga pelaku langsung di bawa ke Polres Kepahiang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit krempang warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit HP merk Xiomi Redmi 4A warna Gold, uang tunai sejumlah Rp. 700.000 yang merupakan hasil penjualan cincin Emas, 1 buah cincin emas bermata giok seberat 15 gram, 1 buah cincin emas seberat 10 gram,1 buah kalung emas seberat 11 gram,” kata Yusiady. (QNadifa)
