Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Rutan Bengkulu Sosialisasi Bantuan Hukum Kelompok Miskin

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu (UNIB) menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Bantuan Hukum untuk Kelompok Miskin Berdasarkan UU RI Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenkumham 63 Tahun 2016.” Kegiatan ini berlangsung di aula Rutan Bengkulu pada Rabu (29/5) dan diikuti langsung oleh sejumlah warga binaan.

 

Dalam sambutannya, Karutan Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chandra Sujana menjelaskan,  penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum bagi kelompok miskin, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Kedua peraturan ini menggarisbawahi pentingnya akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu agar mereka dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.

 

Lebih lanjut Chandra juga menyatakan bahwa penyuluhan ini adalah bagian dari upaya Rutan Bengkulu untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat. Chandra juga menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen untuk dapat memfasilitasi setiap warga binaan yang tidak mampu agar dapat memperoleh bantuan hukum selama masa peradilan.

 

“Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Rutan Bengkulu dalam mefasilitasi hak warga binaan. Terutama dalam memperoleh bantuan hukum selama menjalani masa persidangan. Selain itu kami  juga berharap, dengan adanya penyuluhan ini, warga binaan dapat memahami hak-hak mereka dan bagaimana mengakses bantuan hukum yang tersedia, sehingga mereka bisa memanfaatkan hak tersebut dengan baik,” ujar Chandara.

 

Sementara itu, perwakilan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu menekankan bahwa LBH Bhakti Alumni UNIB selalu siap untuk memberikan pendampingan hukum bagi kelompok miskin yang membutuhkan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah materi terkait penjelasan tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, proses pengajuan bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, serta peran dan tanggung jawab LBH dalam memberikan layanan hukum. Selain itu, para peserta juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan tim LBH.

 

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka, sehingga mampu mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka peroleh. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat.