Skip to main content
x

Pengangkatan Wagub Sebagai Plt Gubernur Mengandung Cacat Yuridis Bersifat Substansial

Wartaprima.com - Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah provinsi didasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kepala daerah berhak mengatur sendiri pemerintahannya sesuai dengan asas otonomi daerah.

Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayan, pemerdayaan, mencegah adanya ketimpangan pembangunan, meningkatkan daya saing daerah dan mempertahankan prinsip demokrasi, keadilan dan kekhususan suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Faktanya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat pertama oleh Gubernur banyak terjadi pelanggaran dan kasus hukum yang menjerat Gubernur, yang menyebabkan gubernur diberhentikan, terutama tindak pidana korupsi. Dalam hal Gubernur di berhentikan maka Wagub akan di angkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sampai diangkatnya Plt Gubernur sebagai Gubernur definitif.

Sekilas tidak ada permasalahan dalam hal tersebut, namun jika ditelisik lebih dalam akan terlihat ada permasalahan yang fundamental yang melibatkan nasib masyarakat banyak.

Dengan beralihnya kedudukan  Wagub menjadi Plt Gubernur, akan banyak akibat hukum yang dapat di rasakan langsung oleh masyarakat. Wagub adalah pejabat definitif yang diangkat oleh presiden berdasarkan pesta demokrasi dalam bentuk pilkada yang memiliki kewenangan yang diberikan langsung oleh undang undang pemda.

Didalam Undang-Undang tersebut, jelas diatur bahwa Wagub berwenang melaksanakan kewenangan Gubernur jika Gubernur diberhentikan. Namun dengan adanya perubahan kedudukan Wagub sebagai Plt Gubernur yang di dasari Peraturan Menteri Dalam Negeri justru mengkebiri kewenangan yang telah ada pada Wagub.

Implikasinya terjadi degradasi kewenangan, dari Wagub yang memiliki kewenangan  atribusi (lahir dari undang undang pemda) menjadi Plt Gubernur yang hanya memilki kewenangan mandat (lahir dari mandat Mendagri).  Implikasi lain yang terjadi adalah terjadi rangkap jabatan yaitu Wagub definitif dan juga sebagai Plt Gubernur, karena dalam SK Mendagri terkait Pengangangkatan Wagub sebagai Plt Gubernur tidak di tuliskan terkait status jabatan Wagub, apakah diberhentikan sementara atau tidak.

Hal ini menyebabkan terganggunya penyelengaraan pemerintahan daerah dan bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik. karena berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan . 

“Badan dan / atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”

Pengangkatan ini adalah suatu kontradiktif peraturan perundang-undangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, Pengangkatan wakil gubernur oleh menteri dalam negeri ini menghasilkan kewenangan yang baru serta memiliki banyak keterbatasan. Dalam permasalahan ini dapat dilihat bahwa kewenangan yang lahir dari pejabat yang lebih rendah (mendagri) justru menganulir kewenangan Wakil Gubernur Definitif yang diangkat oleh pejabat yang lebih tinggi (presiden).

Keabsahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Pejabat Pelaksana Tugas oleh Menteri Dalam Negeri ini wajib di pertanyakan, karena Wakil Gubernur adalah Pejabat Definitif yang seharusnya secara otomatis dapat menyelenggarakan pemerintahan daerah tanpa harus ada perubahan kedudukan. Kedudukan dan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil gubernur definitif dikesampingkan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat pelaksana tugas gubernur yang bersifat sementara dan lahir dari aturan yang lebih rendah serta  di tunjuk oleh pejabat yang lebih rendah.

Hal inilah yang luput dari pengkajian dan kritik dari akademisi terutama pakar hukum administrasi dan  ketatanegaraan yang mengakibatkan tidak adanya pembenahan.

Pengangkatan pejabat Plt Gubernur mengandung cacat yuridis yang bersifat substansial dan cendrung politis karena banyak pihak yang mengeksploitasi untuk mencari keuntungan pridadi dan golongan dalam proses sampai ditetapkannya gubernur yang baru .

Lebih jauh jabatan ini sering dijadikan tameng oleh pemangku jabatan tersebut untuk menghindar dari permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat. masyarakat yang bergantung pada kebijakan kepala daerah yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan yang berpihak kepada rakyat tidak kunjung terakomodir dan diterlantarkan. Tidak ada pemerintahan yang efektif dan berjalan dengan baik pada saat dipimpin oleh Plt Gubernur.

Pemerintah dalam hal ini presiden perlu membentuk peraturan berupa peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan Pasal 83 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dalam hal Gubernur berhalangan sementara ataupun berhalangan tetap Wakil Gubernur dapat menggantikan sampai dengan Gubernur dapat aktif kembali, dengan diberi kewenangan sebagaimana Gubernur defenitif, bukan kewenangan mandat sebagai pelaksana tugas gubernur. Demikian juga perlu pengaturan yang jelas dan tegas dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur jika keduanya berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap.

Guna menghindari rangkap jabatan Wakil Gubernur  defenitif dan juga sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, yang dapat menyebabkan penyelenggaraan roda pemerintahan menjadi tidak efektif dan efisien, sebagai konsekuensi yuridis, pada saat Wakil Gubernur ditetapkan menggantikan Gubernur yang berhalangan sementara, maka kedudukan dalam jabatan sebagai Wakil Gubernur pada saat yang sama juga harus diberhentikan sementara, dan diaktifkan kembali pada saat Gubernurnya sudah aktif/sudah dapat melaksanakan tugasnya kembali.

Ketentuan yang demikian ini, harus diatur dengan jelas dan tegas, untuk adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dan pelaksana tupoksi Gubernur.

 

Oleh Muhammad Emir Miftah
Mahasiswa Bagian HTN/HAN/HI Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Muhammad Emir Miftah Mahasiswa Bagian HTN/HAN/HI Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Muhammad Emir Miftah Mahasiswa Bagian HTN/HAN/HI Fakultas Hukum Universitas Bengkulu