Pemkot Kotamobagu Kunci Izin Miras: Tanpa Legalitas Resmi, Penjualan Dilarang Keras
Kotamobagu, WartaPrima.com –Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol. Setiap bentuk penjualan dinyatakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin resmi. Penegasan ini mengemuka dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin langsung Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut secara khusus membedah permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe The love, dan Toko Tita. Permohonan yang diajukan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen, yang seluruhnya diuji secara ketat melalui mekanisme forum lintas perangkat daerah.
Noval Manoppo menegaskan, pemerintah daerah tidak membuka ruang abu-abu dalam proses perizinan. Dua skema yang berlaku—penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer—hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum dan tata ruang dipenuhi secara ketat dan menyeluruh.
Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan bahwa aspek kesesuaian tata ruang telah terpenuhi. Namun hal tersebut belum berarti izin otomatis terbit, karena masih terdapat kewajiban administratif yang harus diselesaikan tanpa pengecualian.
Sementara itu, Cafe Delove yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis. Forum menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba menjalankan aktivitas penjualan sebelum izin resmi dikeluarkan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan pintu awal yang tidak bisa dilewati secara instan. Tanpa kepastian tata ruang, proses perizinan langsung dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski regulasi nasional maupun daerah tidak secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin bukan formalitas. Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi alat kontrol, bukan celah untuk mempercepat tanpa kepatuhan.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP mengingatkan secara keras keberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Setiap pelanggaran pasca-izin akan ditindak sesuai ketentuan, dan penjualan tanpa izin tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Pemkot Kotamobagu menegaskan, sebagai kota jasa, ruang usaha tetap dibuka, namun disertai pengawasan ketat dan disiplin hukum. Aktivitas penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang taat penuh terhadap aturan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pengendalian.
“Seluruh syarat telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Dan kami tegaskan, sebelum izin resmi diterbitkan, minuman beralkohol dilarang keras untuk diperjualbelikan,” tegas Ariono.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang patuh penuh terhadap regulasi.
Sementara itu, salah satu pemohon, Titi Jonathan Gumulili, mengakui bahwa proses perizinan memang mengharuskan kepatuhan terhadap sejumlah aturan. Namun hal tersebut dinilai sebagai mekanisme hukum yang harus dijalani agar aktivitas usaha berjalan secara legal dan tertib.
Pemerintah Kota Kotamobagu menutup rapat dengan satu pesan utama: izin adalah keharusan mutlak, bukan pilihan. Tanpa legalitas, tidak ada aktivitas penjualan, dan setiap pelanggaran akan berhadapan langsung dengan penegakan aturan.(Bams*/)
