Peran Indonesia Dalam ARF
Oleh: Melany Jesdika Utari , Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Hukum Internasional
Wartaprima.com - ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan suatu forum yang dibentuk oleh ASEAN pada tahun 1994 sebagai suatu wahana bagi dialog dan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan politik dan keamanan di kawasan, serta untuk membahas dan menyamakan pandangan antara negara-negara peserta ARF untuk memperkecil ancaman terhadap stabilitas dan keamanan kawasan. Dalam kaitan tersebut, ASEAN merupakan penggerak utama dalam ARF.
ARF merupakan satu-satunya forum di level pemerintahan yang dihadiri oleh seluruh negara-negara kuat di kawasan Asia Pasifik dan kawasan lain seperti Amerika Serikat, Republik Rakyat China, Jepang, Rusia dan Uni Eropa (UE). ARF menyepakati bawa konsep keamanan menyeluruh (comprehensive security) tidak hanya mencakup aspek-aspek militer dan isu keamanan tradisional namun juga terkait dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan isu lainnya seperti isu keamanan non-tradisional. Peserta ARF berjumlah 27 negara yang terdiri atas seluruh negara anggota ASEAN (Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina), 10 negara Mitra Wicara ASEAN (Amerika Serikat, Kanada, China, India, Jepang, Korea Selatan, Rusia, Selandia Baru, dan Uni Eropa) serta beberapa negara di kawasan yaitu: Papua Nugini, Mongolia, Korea Utara, Pakistan, Timor-Leste, Bangladesh dan Sri Lanka.
Sebagai suatu wahana utama dalam mewujudkan tujuan ASEAN dalam menciptakan dan menjaga stabilitas serta keharmonisan kawasan, ARF menetapkan dua tujuan utama yang terdiri atas mengembangkan dialog dan konsultasi konstruktif mengenai isu-isu politik dan keamanan yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama, dan Memberikan kontribusi positif dalam berbagai upaya untuk mewujdkan confidence building dan preventive diplomacy di kawasan Asia Pasifik.
ARF sendiri memiliki manfaat bagi Indonesia yaitu Mengembangkan profil internasionalnya melalui peran dan kepemimpinannya dalam ASEAN sebagai penggerak utama dalam ARF.Menetapkan agenda dialog dan konsultasi ARF dengan pandangan untuk menjaga dan mengembangkan kepentingan nasionalnya di berbagai isu penting politik dan keamanan. Menggalang dukungan dari para peserta ARF bagi keutuhan dan kedaulatan teritorialnya. Mendorong komitmen kawasan untuk mengembangkan kerjasama di berbagai isu yang menjadi perhatian bersama seperti perang melawan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya. Memajukan budaya damai, toleransi, dan dialog antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Partisipasi dan kerjasama yang aktif, penuh serta seimbang merupakan syarat mutlak bagi semua partisipan ARF, dengan ASEAN tetap merupakan penggerak utama bagi ARF. Proses ARF berjalan dalam suatu kecapatan “at the pace comfortable to all” bagi semua peserta ARF, dengan mempertimbangkan sensitivitas terhadap berbagai isu terkait dengan peserta tertentu. Pendekatan yang dianut oleh ARF bersifat evolusioner dan berlangsung dalam tiga tahap besar, yaitu Confidence Building, Preventive Diplomacy dan Conflict Resolution. Keputusan ARF harus diambil melalui suatu konsensus setelah melalui konsultasi yang mendalam antar para peserta ARF.
Pada forum regional ASEAN ke 27, dalam hal ini Indonesia menyatakan untuk semua negara anggota untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di kawasan Asia Pasifik. Mulai dari sengketa perbatasan, meningkatnya jumlah tensi di Laut Cina Selatan, tidak berkembangnya proses denuklirisasi Semenanjung Korea, ancaman terorisme, hingga vitalitas antara kekuatan besar maupun isu lainnya yang menjadi Ancaman bagi kawasan Asia Pasifik. Saat ini ARF sangat penting dan selalu relevan untuk memperkokoh kerjasama antara negara yang menghadapi permasalahan yang berada di kawasan Asia Tenggara titik Dalam hal ini nilai dan norma dianggap telah mengidentifikasi kawasan Asia Tenggara dalam menghadapi berbagai tantangan yang sulit dan menjadi pokok dari kerjasama nama-nama Mitra di kawasan Asia Tenggara ini. Dalam hal ini diharapkan semua negara mitra yang tergabung dalam ARF dapat Memegang teguh nilai-nilai yang ada.
Dalam hal ini Indonesia melihat dalam lcs yang damai dan stabil pada prinsip-prinsip internasional yang diakui secara internasional ditegakkan termasuk dalam konvensi PBB tentang hukum laut atau unclos 1982 yaitu dalam join Communitque pertemuan Manula Asia ke-53 yang menyebutkan bahwa unclos 1982 sebagai kerangka hukum internasional untuk semua aktivitas yang berada di laut dan perairan yaitu the code of Conduct the south China Sea, dalam hal ini harus konsisten dengan hukum internasional termasuk dalam unclos 1982. Indonesia menyampaikan bahwa unclos 1982 adalah satu-satunya basis untuk menentukan maritime entitlements, kedaulatan dan hak berdaulat jurisprudensi, serta legalisme intranet di perairan dan laut.
Kemudian kasus ancaman terorisme dan perdagangan manusia di saat ini masih sangat lancar dan pentingnya untuk memperkuat kerjasama untuk mengatasi hal ini ini agar keamanan lintas batas terjaga. Kemudiannya meningkatnya kasus kemiskinan dan rasis akan mengakibatkan potensi dan nadanya kelompok-kelompok yang akan mereka tur mereka di dalam gerakan terorisme untuk itu Indonesia mengusulkan sebuah pernyataan berkaitan dengan treatment of children recruited by or associated with terroist group. Selain itu Indonesia mengatakan tentang jumlah manusia perahu yang semakin meningkat. Oleh sebab itu perlunya peningkatan dalam tanggung jawab kasus-kasus yang terjadi di negara-negara yang mengikuti Konvensi pengungsi 1951, organisasi-organisasi internasional yang bersangkutan dan LSM yang memiliki perhatian terhadap isu-isu yang terjadi pada saat ini.
