Skip to main content
x
Hukum
Saat mengamankan dan menyita barang bukti miras jenis tuak sebanyak 110 liter

Ops Pekat, Polsek Seluma Sita 110 Liter Tuak

Wartaprima.com - Gelaran Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di gelar oleh Polda Bengkulu dan jajaran terus membuahkan hasil, kali ini Polres Seluma berhasil mengamankan dan menyita barang bukti miras jenis tuak sebanyak 110 liter, yang di bawa oleh Ari Purnomo warga Desa Purbosari Kabupaten Seluma.

Barang bukti tuak tersebut berhasil di sita dari pelaku pada saat Polsek Seluma, melaksanakan patroli di Desa Pagar Agung Kabupaten Seluma sekira pukul 12.00 WIB. ketika di perjalanan patroli tersebut, Polisi melihat satu unit sepeda motor jenis bebek dengan no Pol BD 4574 PQ sedang membawa jerigen yang diletakan dalam keranjang di kiri kanan motor.

Merasa janggal menemukan hal tersebut, Polisi kemudian menghentikan sang pengendara dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Polisi di ketahui bahwa jerigen yang di bawa oleh ari memuat minuman keras jenis tuak.

Menyadari efek dari minuman tuak akan membahayakan bila tersebar ke masyarakat, Polisi kemudian mengamankan pelaku dan juga menyita tuak tersebut, serta membawa ke Mapolsek Seluma untuk kumpulkan bersama barang bukti lainnya yang terjaring dalam pelaksanaan ops pekat nala 2019.

Saat ini untuk minuman tuak telah di amankan di Mapolsek Seluma, sedangkan untuk pemilik yakni Ari telah di lakukan pendataan dan diberikan teguran tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya untuk mengedarkan minuman keras, di wilayah hukum Polsek Seluma dengan no LP/182 -A /XII/2019/BKL/Res-Seluma/Sek-Seluma. (dilansir dari tribratanew.com)

  • Total Visitors: 6074840