Refleksi Jelang Satu Dasawarsa Dana Desa: Sederet Tantangan untuk Mewujudkan Harapan Besar
Bengkulu - Dana Desa masih merupakan alat yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus instrumen yang bisa mengatasi kesenjangan kemajuan antara daerah perkotaan dengan pedesaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN dan ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Harapan besar disematkan pada peluncuran Dana Desa, sebagai kebijakan pembeda yang akan meningkatkan pembangunan masyarakat desa. Harapan besar ini dibarengi dengan komitmen kuat pemerintah dengan memberi alokasi Dana Desa yang cukup besar. Sejak 2015, Alokasi Dana Desa sebesar Rp 20,76 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 74 ribu desa.
Alokasi tersebut terus naik, terakhir pada tahun 2024 adalah sebesar Rp71 triliun yang terdiri atas Rp69 triliun untuk Dana Desa Reguler dan Rp2 triliun untuk insentif/tambahan Dana Desa atas kinerja pada tahun berjalan. Artinya rata-rata satu desa mendapatkan Dana Desa sebesar 900-an juta.
Lalu, apa keberhasilan dari program Dana Desa?
Dana Desa menjadi ujung tombak penangan stunting di Desa. Data Kemendes PDTT mencatat, pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dalam periode 2015-2022 telah berhasil membangun 42,3 ribu posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444 ribu unit MCK, dan 14 ribu pondok bersalin desa. Selain itu juga telah dibangun 45,8 juta meter drainase, 66 ribu kegiatan PAUD, 76 ribu sumur, dan 29 ribu unit sarana olahraga.1
Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa selama satu dekade, Dana Desa telah digunakan untuk membangun lebih dari 200.000 kilometer jalan desa, 1.200 jembatan, dan ribuan fasilitas kesehatan serta pendidikan. Selain itu, program ini telah menciptakan lebih dari 4,2 juta lapangan kerja di pedesaan
Adapun mulai 2024, tiga hal prioritas yang wajib diselesaikan dalam memanfaatkan Dana Desa yakni penyaluran BLT desa, penanganan kasus stunting, dan ketahanan pangan.
Namun, seperti halnya dana-dana yang lain dari pemerintah, Dana Desa tidak luput dari penyalahgunaan yang berdampak banyak hal, seperti gagalnya pembangunan, hasil pembangunan yang buruk, bahkan dana yang seharusnya diterima masyarakat miskin tidak sampai sasaran.
oleh: Aldo Maulana Andreti
