AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Kepahiang, Wartaprima.com – Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menegaskan pihaknya siap mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap delapan wartawan di Kabupaten Kepahiang hingga tuntas.
“Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut kebebasan pers. AMJ akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil,” tegas Wibowo.
Kasus ini mencuat setelah delapan wartawan diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Para wartawan tersebut yakni Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi. Mereka mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.
Namun, situasi berubah tegang saat mereka berada di dalam ruangan Kepala Dinas PMD. Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Polres Kepahiang, oknum pejabat yang ditemui diduga emosi, lalu menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam.
Kunci ruangan bahkan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, sehingga para wartawan tidak dapat keluar. Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga melontarkan ancaman agar tidak ada yang merekam.
Akibatnya, para wartawan disebut terkunci di dalam ruangan selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya diperbolehkan keluar.
Merasa terintimidasi, salah satu wartawan, Hendri Irawan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta kebebasan pers dalam menjalankan tugas di lapangan.
