Skip to main content
x
‎Dua Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi TGR

Dua ‎Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi TGR

Wartaprima.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Jum'at malam (15/8/2025). 

‎Dua tersangka tambahan yang ditetapkan yakni, WP (mantan Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024) dan AD (mantan Waka DPRD Kepahiang 2019-2024). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaaan oleh penyidik Kejari Kepahiang. 

‎Kedua eks pimpinan DPRD Kepahiang ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi TGR sebesar Rp 1,2 miliar di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

‎"Iya, hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024," terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.

‎Selanjutnya, kedua tersangka akan dititipkan ke Rutan Rejang Lebong selama 20 hari kedepan sembari penyidik Kejari Kepahiang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan. 

‎Dalam kasus ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan 8 orang tersangka sehingga dengan dua tersangka tambahan ini lengkap menjadi 10 tersangka.

Dua Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi TGR
Dua Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi TGR