Skip to main content
x
Penyuluhan Hukum Warga Binaan LPP Bengkulu

Tingkatkan Kesadaran Hukum, WBP Lapas Perempuan Bengkulu dapatkan Penyuluhan

Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Materi penyuluhan hukum kali ini terkait tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan, Pengenalan HAM (UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) serta sudut pandang Kebebasan penyebaran Informasi dan Berpendapat di Media Sosial.

Kegiatan penyuluhan hukum di ikuti oleh 15 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIB bengkulu yang diberikan penguatan tentang hak dan kewajiban sebagai WBP serta pembekalan dan pemahaman terkait kesadaran hokum agar WBP tidak mengulangi kesalahan kembali. Penyuluhan hukum ini sebagai wujud sinergi dan kerja sama Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka memberikan pembinaan terhadap WBP.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu (Gayatri Rachmi Riloowati) mengucapkan terima kasih kepada para penyuluh hukum yang telah membantu petugas Lapas dalam hal pembinaan, menyampaikan hak dan kewajiban, serta memberikan pembekalan bagi para warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.

"Tentunya ini menjadi kegiatan yang bermanfaat untuk WBP. Semoga WBP yang mengikuti penyuluhan hukum ini dapat mengambil manfaat dan semakin memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kesadaran hukum sehingga tidak mengulangi Kesalahan kesalahan yang dapat berhadapan dengan Hukum" ujar Gayatri RR.