Skip to main content
x
Polda Ungkap Rumah Produksi Arak Dan Tangkap 2 Pelaku

Polda Ungkap Rumah Produksi Arak Dan Tangkap 2 Pelaku


Bengkulu - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dan menahan pemilik rumah produksi minuman beralkohol yang berada di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, provinsi Bengkulu. Kedua pelaku ini telah memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak ini sejak tahun 2022 lalu.

Pengungkapan ini kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP. Herman Sopian, berdasarkan informasi dan keluhan warga sekitar lokasi rumah produksi arak, yang menimbulkan bau tak sedap akibat aktifitas pemilik rumah yang memproduksi minuman beralkohol dengan menggunakan bahan baku air nira. Para tersangka ini sebelumnya telah diminta oleh warga melalui perangkat desa setempat untuk menghentikan  kegiatan namun tidak diindahkan.

"Di dua lokasi berbeda di amankan dua pelaku, laki laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS (51) tahun keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak," kata AKBP. Herman Sopian, Selasa (3/2/2026).

Dari keterangan tersangka lanjut, AKBP. Herman Sopian, bahan baku arak ini yakni air nira yang diperoleh tersangka dari petani dengan harga per jeriken berisi @35 liter Rp. 340.000 dan dalam satu pekan bisa memproduksi 45 liter, arak hasil produksi ini dijual tersangka Rp. 50 ribu per liter.

"Sekali produksi hasilkan 15 liter arak, seminggu bisa 3 kali, keuntungan kurang lebih Rp. 930.000 per minggu," tegasnya.

Pengungkapan rumah produksi ini pula merupakan tindakan tegas yang dilakukan kepolisian menjelang bulan suci ramadhan  1447 Hijriah guna melaksanakan giat cipta kondisi dengan melakukan penegakan hukum terhadap produsen minuman beralkohol jenis arak yg telah meresahkan masyarakat karena menjadi salah satu pemicu tindak kriminal di masyarakat.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar berikut dengan perlengkapan, pengolahan serta alat produksi arak.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.