Jangan Coba-coba Bakar Lahan di Kepahiang! Kapolres: Sanksi Penjara 10 Tahun Menanti
Kepahiang, Wartaprima.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Polda Bengkulu, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kepahiang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pemukiman warga. Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.IK, M.H membeberkan bahwa berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi cuaca panas terik dan kering diperkirakan masih akan melanda wilayah setempat hingga Oktober 2026 mendatang.
Cuaca ekstrem ini dinilai sangat rentan memicu terjadinya bencana kebakaran jika masyarakat tidak hati-hati.
"Melihat prediksi BMKG, dalam beberapa hari terakhir cuaca cukup panas dan kering, serta minim curah hujan. Kondisi ini diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026," ujar Kapolres Yuriko.
"Jika sedang membakar sampah harus ditunggu, jangan ditinggalkan. Pastikan juga listrik dan kompor di rumah dalam kondisi padam sebelum pergi demi mengantisipasi kebakaran permukiman," terang Kapolres.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Tak hanya memberikan imbauan pencegahan, Kapolres secara tegas mengingatkan adanya sanksi hukum berat bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Aktivitas pembakaran tidak bisa dianggap sepele karena berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan warga.
"Pembakaran hutan dan lahan ada sanksi hukumnya. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun beserta denda," tegas Yuriko.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Aktivitas Rentan Pemicu Kebakaran
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, AKBP Yuriko meminta masyarakat mematuhi beberapa poin penting:
- Pengolahan Lahan: Dilarang keras membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar.
- Puntung Rokok: Hindari membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area semak kering atau lokasi yang mudah terbakar.
- Pembakaran Sampah: Warga yang membakar sampah wajib menunggu hingga api benar-benar padam sebelum ditinggalkan.
- Keamanan Rumah: Pastikan kompor mati dan saluran listrik aman sebelum bepergian meninggalkan rumah.
Reka Fitriani
