JDM Dorong Penegakan Hukum Tanpa Ampun, Polres Kotamobagu Bentuk Tim Pemburu Knalpot Brong
Kotamobagu,WartaPrima.com— Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag, M.Si (JDM), menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas dan terukur Polres Kotamobagu dalam menertibkan kendaraan bermotor berknalpot racing atau brong yang dinilai telah lama merusak ketertiban umum.
JDM menilai penggunaan knalpot brong bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kenyamanan, keamanan, dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, penindakan harus dilakukan tanpa kompromi.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, negara terlihat kalah oleh pelanggar. Penegakan hukum harus tegas dan konsisten,” tegas JDM, Senin (5/2).
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap knalpot brong hanya akan memperkuat budaya melanggar aturan dan melemahkan wibawa hukum. Menjelang Bulan Suci Ramadan, negara wajib hadir menjamin hak masyarakat untuk beribadah dan beristirahat dalam suasana aman dan tenang.
Sejalan dengan itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot brong merupakan implementasi langsung instruksi Wakapolda Sulawesi Utara, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Ramadan.
“Hari pertama saja hasilnya sudah jelas. Puluhan kendaraan kami tindak. Kami juga membentuk tim khusus pemburu knalpot brong untuk memutus sumber kebisingan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Luster.

Menurutnya, penertiban ini bukan sekadar razia lalu lintas, tetapi langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengalaman konflik antar-kampung di wilayah Dumoga yang dipicu suara knalpot bising menjadi pelajaran serius bagi kepolisian.
“Ini soal stabilitas sosial. Karena itu kami menargetkan Zona Zero Knalpot Brong di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ujarnya.

JDM pun mengapresiasi langkah Polres Kotamobagu yang membentuk tim khusus dan mendorong agar operasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk di jalan alternatif, lorong-lorong, dan kawasan permukiman yang kerap dijadikan jalur menghindari razia.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Harus menyentuh titik-titik rawan dan dilakukan berkelanjutan,” katanya.
Selain penindakan langsung, JDM meminta kepolisian membuka saluran pengaduan resmi agar masyarakat dapat melaporkan keberadaan kendaraan berknalpot brong di lingkungan mereka, sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga ketertiban.
Dengan langkah tegas aparat dan dukungan masyarakat, JDM optimistis target Zona Zero Knalpot Brong bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata menghadirkan ketertiban, ketenangan, dan wibawa hukum di Kota Kotamobagu.(Bams*/)
