Tingkatkan Akses Keadilan, Rutan Bengkulu dan LKBH UMB Sosialisasikan Bantuan Hukum
Rutan Bengkulu dan LKBH UMB Gelar Sosialisasi Bantuan dan Penyuluhan Hukum
15 Maret 2025
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) menggelar sosialisasi bantuan dan penyuluhan hukum bagi para tahanan yang masih dalam masa persidangan. Kegiatan ini berlangsung di aula Rutan Bengkulu pada Sabtu (15/3) dan dihadiri oleh puluhan tahanan yang tengah menghadapi proses hukum di pengadilan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Mitigasi LKBH UMB yang diketuai oleh Martoni, seorang advokat yang aktif dalam pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dalam sosialisasi tersebut, Martoni menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak tahanan dalam memperoleh bantuan hukum, mekanisme pendampingan oleh penasihat hukum, serta tahapan-tahapan dalam proses peradilan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan yang belum memiliki kuasa hukum dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis. Hak untuk mendapatkan pembelaan adalah bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh undang-undang," ujar Martoni dalam pemaparannya.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang peran LKBH UMB dalam memberikan bantuan hukum kepada tahanan yang memenuhi kriteria penerima layanan. Menurutnya, banyak tahanan yang tidak memahami prosedur hukum sehingga berisiko mengalami kesulitan dalam pembelaan di pengadilan. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman agar mereka lebih siap dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB dalam memberikan edukasi hukum kepada para tahanan. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membantu para tahanan memahami hak-haknya serta meningkatkan akses terhadap keadilan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang terbaik bagi para tahanan, termasuk dalam aspek bantuan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap tidak ada lagi tahanan yang merasa kebingungan dalam menghadapi proses hukum yang sedang mereka jalani,” kata Rafi.
Para tahanan yang mengikuti sosialisasi ini tampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus yang mereka hadapi. Beberapa dari mereka mengungkapkan kendala yang dialami, seperti kurangnya pemahaman tentang prosedur persidangan dan kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Salah satu tahanan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa terima kasih atas adanya penyuluhan ini. “Selama ini saya tidak tahu harus bagaimana dalam menghadapi persidangan. Dengan adanya penyuluhan ini, saya jadi lebih paham tentang hak-hak saya dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Ke depan, Rutan Bengkulu berencana untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan akses bantuan hukum bagi para tahanan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tahanan yang masih menjalani masa persidangan dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta mendapatkan pendampingan yang layak demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.
