Rutan Bengkulu Ikuti Rakernispas Kanwil Kemenkumham Bengkulu
KOTA BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Rabu (08/03) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 yang digelar di Aula Willo Hotel Bengkulu. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plt.Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yan Rusmanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT, dan JFU Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta sejumlah tamu undangan. Sementara itu dari Rutan Kelas IIB Bengkulu diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Medi
Ihwandi dan Kasubsi Pengelolaan, Ganang Mahardiko.
Kegiatan yang rencananya berlangsung selama dua hari ini membahas sasaran dan program kerja UPT Pemasyarakatan secara umum lewat 9 poin targer kinerja Divisi Pemasyarakatan dengan tetap menerapkan strategi 3 kunci pemasyarakatan dan "back to basic" serta strategi pencegahan dan pengendalian peredaran Narkotika pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menghimbau kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk terus berpegang pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pihak Terkait. Hermansyah juga menegaskan dirinya tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan.
"Pemberantasan Narkotika di Lapas/Rutan sudah menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, termasuk di Wilayah Bengkulu. Untuk itu
kita harus sungguh-sungguh dalam melaksanakannya, saya akan tindak tegas, saya tidak akan segan-segan jika ada yang terlibat narkoba, akan saya sikat. Untuk mendukung program tersebut, diharapkan semua jajaran UPT Pemasyarakatan dapat menjalin sinergi dengan para penegak hukum di wilayah Bengkulu," tegas Hermansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah juga menghimbau agar seluruh UPT Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang secara resmi menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Dimana, imbuh Hermansyah Undang-undang tersebut menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.
"Selain tiga kunci pemasyarakatan, ditambah dengan Back To Basics Pemasyarakatan yang mengusung strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan dan Pengelolaan Basan dan Baran. Diharapkan dengan adanya undang-undang baru ini akan semakin mengoptimalkan kinerja pemasyarakatan," tutur Hermansyah.
Terakhir Hermansyah mengingatkan agar Rakernispas ini tidak sekedar menjadi seremonial belaka namun diharapkan dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan
berdasarkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic.
"Rakernispas ini jangan hanya menjadi seremonial saja tetapi memang dapat mengoptimalkan Kinerja, Meningkatkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan, Mengoptimalkan Capaian Kinerja, dan menjadikan Pemasyarakatan semakin maju," pungkas Hermansyah.
